UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Senin, 8 Februari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/1844/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Jati, Polsek Jati, Koramil Jati, Trantib Jati dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus di a. Pasar Bitingan : Membina pengunjung pasar terkait protokol kesehatan dan dari Polsek Jati melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di area pasarb. Melakukan pengecekan acara resepsi pernikahan di balai desa Getas Pejaten kec. Jati dalam pengecekan Pelaksanaan acara resepsi sudah sesuai protokol kesehatan, Tidak ada kegiatan makan di lokasi acara, makanan di sajikan dalam bentuk bungkusan dan Kursi tamu undangan di atur berjarak sesuai aturan yang berlaku.

2. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Kaliwungu, Polsek Kaliwungu, Koramil Kaliwungu, Trantib Kota dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus demgan sasaran di Depan brak Djarum sidorekso dan pembagian masker di pasar mijen.

3. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Kota, Polsek Kota, Koramil Kota, Trantib Kota dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus a. JL Ganesha : Membina PKL yang masih buka agar mematuhi terkait tentang PPKM Jilid 2b. JL Kudus Jepara Memberikan Himbauan terhadap PKL yang berada dijalan tersebut agar mematuhi tentang PPKM Jilid 2 .c. JL HM Subchan Menghimbau terhadap PKL yang masih buka agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi terkait tentang PPKM .

4. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Bae, Polsek Bae, Koramil Bae, Trantib Bae dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus memberikan himbauan kepada PKL martabak, bakso malvinas dan PKL roti bakar untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

5. Giat Operasi Yustisi oleh Satpol PP Kabupaten Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata melakukan Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus.sasaran a. Jl veteran : Sinar mas cellular, Millenia cellular, Nasi goreng, sudah mulai beres beres menutup jualanya.terpantau sesuai prokes dan PPKMb. Jl KH Turachan adjuhri kelurahan kajeksan Wr N’DELIK Membubarkan konsumen terkait PPKM.cJl Menara kelurahan kerjasan Warung Kita sudah mulai beres beres menutup jualanya.d. Jl Sunan kudus, Alfamaret Mengingatkan karyawan segera menutup toko

6. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan