Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG  PRAJA

KABUPATEN KUDUS

1. Kepala Satuan;

 

2. Sekretariat, terdiri dari :

    a. Subbagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan; 

    b. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

 

3. Bidang Penegakan Peraturan Daerah, terdiri dari :

    a. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan

    b. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.

 

4. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdiri dari :

    a. Seksi Penyelenggaraan Ketertiban Umum; dan

    b. Seksi Operasi dan Pengendalian.

 

5. Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran, terdiri dari :

    a. Seksi Perlindungan Masyarakat; dan

    b. Seksi Pemadam Kebakaran.

 

6. Kelompok Jabatan Fungsional;