1. Kepala Satuan;
2. Sekretariat, terdiri dari :
a. Subbagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
3. Bidang Penegakan Peraturan Daerah, terdiri dari :
a. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan
b. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
4. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdiri dari :
a. Seksi Penyelenggaraan Ketertiban Umum; dan
b. Seksi Operasi dan Pengendalian.
5. Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran, terdiri dari :
a. Seksi Perlindungan Masyarakat; dan
b. Seksi Pemadam Kebakaran.
6. Kelompok Jabatan Fungsional;