RAZIA KENALPOT BISING/BRONG AGAR MASYARAKAT MERASA NYAMAN.

KUDUS– Kekesalan Yang dirasakan oleh masyarakat yang mendengarkan suara bising yang datang dari Knalpot Brong atau Bising.
Padahal sudah jelas gunakan Knalpot itu menyalahi aturan. Berdasarkan UULAJ. No. 9. Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1.
Demi tercipta Kenyamanan dan ketentraman tersebut, Personil Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Satpol PP Kudus dan Dishup menggelar operasi Knalpot Brong atau Bising.
Kegiatan pada malam hari ini Merazia Kenalpot brong bising tersebut guna menjadikan teguran keras kepada pengguna knalpot bising, apa bila ada kendaraan R2 Yang menggunakan knalpot brong di berikan himbauan untuk di ganti dan buat Surat pernyataan tidak akan di pasang lagi.(Tb)