Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN KUDUS

TUGAS :

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

FUNGSI :

a. perumusan kebijakan daerah di bidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran;

b. penetapan kebijakan teknis di bidangpenegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran;

c. pengkoordinasian perumusan program dan kegiatan bidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran

d. penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatandi bidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran;

e. pengendalian dan pelaporan bidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran;

f. pelaksanaan administrasi dinas bidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran;

g. penyelenggaraan fungsi kesekretariatan satuan polisi pamong praja;

h. pengendalian penyelenggaraan tugas unit pelaksana teknis;

i. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.