UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Jumat, 5 Februari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/1844/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Jati, Polsek Jati, Koramil Jati, Trantib Jati dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus di a. Pasar Bitingan memberikan Himbauan dan peringatan kepada Pedagang dan Pembeli di Pasar Bitingan terkait adanya PPKM serta mengingatkan Gerakan Jateng di rumah saja selama 2 hari.b. Desa Ploso Himbauan dan peringatan kepada Warga masyarakat desa terkait adanya PPKM serta mengingatkan Gerakan Jateng di rumah saja selama 2 hari.

2. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Kaliwungu, Polsek Kaliwungu, Koramil Kaliwungu, Trantib Kota dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus demgan sasaran di Depan Pr sukun Prambatan, Depan Djarum Bakalan Krapyak dan Terminal Bakalan Krapyak

3. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Bae, Polsek Bae, Koramil Bae, Trantib Bae dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus – Himbauan dan peringatan kepada PKL yang berada di jl. UMK terkait adanya PPKM serta mengingatkan Gerakan Jateng di rumah saja selama 2 hari. – Himbauan dan peringatan kepada CAFE SATE TAICAN yang berada di jl. BAE – GONDANG MANIS terkait adanya PPKM serta mengingatkan Gerakan Jateng di rumah saja selama 2 hari.

4. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Bae, Polsek Bae, Koramil Bae, Trantib Bae dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus

5. Giat Operasi Yustisi oleh Satpol PP Kabupaten Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata melakukan Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus.sasaran pada Pelaku usaha di Jl. Ganesha, di Jl. HM. Subchan ZE, di Jl. Niti Semito dan Pelaku usaha di Jl. Kyai Telingsing dalam operasi di minta tutup sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat ( PPKM dan Juga di sosialisasikan program “Jateng Di Rumah Saja pada tanggal 6 – 7 Pebruari sesuai Surat Edaran Bupati Kudus

6. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan