UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Kamis, 4 Februari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/1844/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Kudus. Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Operasi yustisi oleh forkopimcam Mejobo, polsek Mejobo, koramil Mejobo, trantib kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Mejobo lokasi di Depan balai desa payaman Warga yang kedapatan tak mematuhi prokes terjaring 3 pelanggar di berikan Sanksi kerja Sosial.

2. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Jati, Polsek Jati, Koramil Jati, Trantib Jati dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus di – Jl Sentot Prawirodirjo ( membubarkan warga masyarakat berkerumun )- Depan DJarum megawon .Ops gab forkopimcam Jati memberi himbauan di tempat umum Memakai masker,Cuci tangan pakai sabun, Jaga jarak dalam menghadapi masa pandemi covid 19

3. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Kaliwungu, Polsek Kaliwungu, Koramil Kaliwungu, Trantib Kota dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus- Depan Djarum Garung Lor- Pasar rakyat karang ampelPetugas ops gab forkopimcam kaliwungu telah memberikan himbauan terkait prokes dan PPKM.

4. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Kota, Polsek Kota, Koramil Kota, Trantib Kota dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus. – Himbauan dan peringatan kepada PKL yang berada di jl. A. Yani gang 1 terkait adanya PPKM serta mengingatkan Gerakan Jateng di rumah saja selama 2 hari. – Himbauan dan peringatan kepada PKL yang berada di jl. A. Yani gang 2 terkait adanya PPKM serta mengingatkan Gerakan Jateng di rumah saja selama 2 hari. – Himbauan dan peringatan kepada PKL yang berada di jl. A. Yani gang 3 terkait adanya PPKM serta mengingatkan Gerakan Jateng di rumah saja selama 2 hari.

5. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Bae, Polsek Bae, Koramil Bae, Trantib Bae dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus -. Pelaku usaha di depan Perumahan Muria Indah-. Pelaku usaha di area depan UMK Kudus ( Jl. Raya UMK ) -. Pelaku usaha di timur perempatan UMKLokasi usaha di minta tutup sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Juga di sosialisasikan program “Jateng Di Rumah Saja pada tanggal 6 – 7 Pebruari sesuai Surat Edaran Bupati Kudus

6. Giat Operasi Yustisi oleh Satpol PP Kabupaten Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata melakukan Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus. a. Jalan veteran dan jalan Pangeran puger Memberikan himbauan lewat pengeras suara agar semua pelaku usaha baik konter, angkringan, dan warung kopi agar mentaati masa PPKM b. jalan Sunan Kudus – Toko Sepatu STAR – Warung kopi VOTO KOPI – martabak menara -Angkringan sepanjang jalan sunan Kudus Membina para pelaku usaha tersebut diatas agar mematuhi prokes dan aturan yang ditetapkan pemerintah pada masa PPKM. c. jalan KHR Asnawi,jalan lingkar utara desa panjang,Jalan RMP Sosrokartono. Memberikan himbauan lewat pengeras suara dan mendatangi secara langsung, agar semua pelaku usaha baik konter, angkringan, dan warung kopi mentaati masa PPKM.

7. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan