Pemantauan Terpadu Jateng dirumah saja

KUDUS-Sabtu, 6/2/2021, Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/00001933 tanggal 2 Februari 2021 perihal Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah dan Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800/254/01.00/2021 tanggal 5 Februari 2021 perihal Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus, juga Berdasarkan hasil rapat Tim Terpadu yang terdiri dari Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2021 yang bertempat di Mapolres Kudus.

Apel persiapan pemantauan pelaksanaan gerakan dirumah saja yang di pimpin langsung oleh Plt. Bupati Kudus dan di ikuti peserta yang bertugas dalam pemantauan pelaksanaan Jateng dirumah saja terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Dinas Kebudayaan dan pariwisata, dalam sambutan Plt Bupati Kudus menegaskan dalam menjalankan pemantauan SE Gubernur Jawa Tengah dan SE Bupati Kudus di utamakan protokol kesehatan apabila dalam pemantauan apabila ditemukan adanya kegiatan usaha/toko/resto/kajatan yang masih buka atau berjalan, prinsipnya tidak boleh ditutup atau di bubarkan yang terpenting tetap mematuhi protokol kesehatan apabila di temukan adanya yang melanggar dalam arti untuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan perseorangan yang tidak memakai masker tetap di berikan sanksi sesuai Peraturan Bupati kudus nomor 41 Tahun 2020.

Kasatpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, S.Sos.,MM menyampaikan Kegiatan pelaksanaan Jateng dirumah saja juga di monitoring oleh Satpol PP Propinsi Jawa Tengah, lanjut Djati Solechah bahwa selama 2 (dua) hari ini Sabtu dan Minggu tim terpadu dalam pemantauan Jateng Dirumah Saja juga pelaksanaan operasi yustisi oleh Tim Terpadu di masing-masing Kecamatan tetap berjalan seperti biasa.

Adapun rencana kegiatan selama dua hari Sabtu dan Minggu antara lain :

1). Penempatan personil secara terpadu di 4 (empat) titik Pos Pantau pusat keramaian, yaitu :a. Mall : lokasi halaman Ramayanab. Pasar : lokasi Pasar Kliwonc. Pariwisata : lokasi depan Taman Kridad. Terminal : lokasi Terminal JatiKekuatan personil pada masing2 Pos setiap OPD diminta @ 2 org x 4 Pos. Pelaksanaan pukul 09.00 – 20.00 WIB

2). Patroli Gabungan / terpadu (mobile) kekuatan personil @ 2 org/OPD – melakukan pemantauan PPKM / Prokes dg sasaran Obyek2 Vital dan beberapa pusat keramaian, menggunakan Kendaraan Dinas Patroli, rute akan diatur lebih lanjut oleh Polres.

3). Pelaksanaan Operasi Gabungan Protokol Kesehatan dalam PPKM di 9 Kecamatan dan Tingkat Kabupaten tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.Pelaku usaha dan Warga masyarakat yang terjaring razia operasi yustisi tersebut di kenakan sangsi kerja sosial atau denda sesuai peraturan bupati kudus nomor 41 tahun 2020 yang telah di buat.(Tb)

Tinggalkan Balasan