UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Rabu, 3 Februari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/1844/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Operasi yustisi oleh forkopimcam Mejobo, polsek Mejobo, koramil Mejobo, trantib kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Mejobo . a) Jl Surto kusumo di Begkel dan dealer sepeda motor honda terdapat 1 pelanggar diberikan Sanksi kerja sosial.b) Indomaret jepang Sudah sesuai protokol kesehatan.c) Depan Balai desa jepang Masyarakat yang tidak mamatuhi protokol kesehatan / tidak memakai masker sebanyak 5 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial.d) Ruko gulang sudah mematuhi protokol kesehatan.

2. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Jati, Polsek Jati, Koramil Jati, Trantib Jati dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus di Pasar Bitingan (kerumunan dibubarkan), Alfamidi Desa Getas Pejaten dan Indomart Desa Getas Pejaten

3. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Kota, Polsek Kota, Koramil Kota, Trantib Kota dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus. – PKL yang berada di jl. Kudus – jepara terkait adanya PPKM kec. Kota, kab. Kudus, – PKL yang berada di jl. Pangeran Puger terkait adanya PPKM. – PKL yang berada di jl. Veteran, di bina serta di himbau untuk selalu mentaati protokol kesehatan serta terkait adanya PPKM.

4. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Bae, Polsek Bae, Koramil Bae, Trantib Bae dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus Desa Ngembal Rejo Kec. Bae1. Lokasi Kos – kosan Belakang Stain Desa ngembal rejo .- Mengecek Kos – kosan bersama polsek Bae, koramil Bae, staf trantib kecamatan .

5. Giat Operasi Yustisi oleh Forkopimcam Kaliwungu, Polsek Kaliwungu, Koramil Kaliwungu, Trantib Kota dan Satpol PP Kabupaten Kudus. Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus

1. WM. Lamongan Kedungdowo

2. WM. Lamongan Jawa Timur desa Garung Kidul

3. Warung Nasgor Garung Lor

4. WM. Ratu Entog Prambatan Lor

5. WM. Raja Entog Prambatan KidulLokasi usaha di minta tutup sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )

6. Giat Operasi Yustisi oleh Satpol PP Kabupaten Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata melakukan Penerapan Protokol Kesehatan sesuai Perbup No.41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II guna Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kab. Kudus.- Hasil dari operasi gabungan terdapat beberapa pelanggar yang tidak mematuhi aturan jam operasional sebanyak 2 pelanggar dengan KTP di tahan untuk pembinaan di kantor Satpol PP. – Yang bersangkutan kami minta datang ke kantor satpol pp untuk pembinaan lebih lanjut besok hari rabu tanggal 4 Februari 2021 jam 08.00 WIB

7. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kuds.(Tb)

Tinggalkan Balasan