Update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

update operasi yustisi

KUDUS- Senin, 18 Januari 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus. Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Kaliwungu, polsek Kaliwungu, koramil Kaliwungu, trantib kecamatan Kaliwungu bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Kaliwungu.

a. Alfamart Kedungdowo :- Di berikan peringatan terkait pembatas jarak pembeli yang sudah mulai rusak, alat cuci tangan yang tidak bersih, serta sosialisasi himbauan yang penempatannya belum tepat.

b. Supermarket Bahan Bangunan di desa Garung Lor- Sudah sesuai protokol kesehatan- Mengingatkan pemilik usaha terkait pemasangan banner toko yang di pasang di pohon, di minta untuk di pasang mandiri tidak di pohon penghijauan.

c. Indomaret desa Garung Lor / Tersono- Di berikan peringatan terkait pembatas jarak pembeli yang sudah mulai rusak. d. Alfamart desa Garung Lor Di berikan peringatan terkait pembatas jarak pembeli yang sudah mulai rusak serta sosialisasi himbauan yang penempatannya belum tepat.

2. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Mejobo, polsek Mejobo, koramil Mejobo, trantib kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten melakukan :a. Membina dan membikan Surat pemilik Toko Sumber berkah di dukuh Gili desa Tenggeles Kecamatan Mejobo, Bersama polsek Mejobo dan koramil staf trantib kec. Mejobo terkait SE. Plt bupati jam tutup operasional sampai jam 19.00. Wib. b. Melakukan OPS yustisi penegakan Perbub no. 41 Tahun 2020 di Desa tenggeles. Jalan Tenggeles – Golantepus 1 pelanggar tidak memakai masker di kenakan sanksi Kerja Sosial.

3. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Jati, polsek Jati, koramil Jati, trantib kecamatan Jati bersama Satpol PP Kabupaten melakukan giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di Pasar bitingan.

4. Kegiatan dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek kota, Koramil Kota, Kecamatan Kota dan Satpol PP melakukan himbauan terkait PPKM di Kecamatan kota dengan sasaran :a. Area Jagungan Gor Wergu (Nihil Pelanggaran)b. Pasar Tumpah di Jl. HM Subchan Kudus (Nihil Pelanggaran)c. Pasar Janggalan Kudus (Nihil Pelanggaran)

5. HASIL TINDAK LANJUT LAPORAN WARGA TERKAIT PENYELENGGARAAN ACARA HAJATAN PERNIKAHAN DI DESA LAMBANGAN KEC. UNDAAN.Adanya laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan hajatan pernikahan di desa Lambangan Gg 12.Langkah-langkah yang diambil dari Trantibum Kec.Undaan :▪︎Melaporkan kepada Pimpinan terkait adanya laporan Penyelenggaraan Hajatan Pernikahan di desa Lambangan Gg 12.▪︎Koordinasi dengan Kepala Desa Lambangan, Regu Piket Polsek dan Koramil 03 Undaan.▪︎Trantibum bersama anggota Polsek dan Koramil 03 Undaan mendatangi lokasi Penyelenggaraan hajatan.▪︎Memberi himbauan kepada penyelenggara hajatan untuk mematuhi Surat Edaran Bupati terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian Penyebaran Covid- 19 di Kab. Kudus.▪︎Menghimbau untuk mematuhi Protokol Kesehatan▪︎Pada saat laporan ini kami sampaikan, sound system sudah di non aktifkan dan penyelenggara hajatan menyanggupi segera menurunkan sound system .• kami akan segera menindaklanjuti menghimbau dan mengingatkan lagi kepada Aparat Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Undaan untuk selalu memberitahu/mengingatkan kepada warga masyarakat terkait SE Bupati dimaksud.

6. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan