Update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

giat operasi yustisi

KUDUS- Senin, 18 Januari 2021 pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Mejobo, polsek Mejobo, koramil Mejobo, trantib kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Mejobo. Pada warung makan raja sate desa jepang telah mematuhi aturan pemerintah dan hanya menerima pesanan di bawa pulang dan memantau rumah makan nasuki yang telah tutup sesuai dengan peraturan pemerintah, situasi hujan deras untuk itu kegiatan operasi di hentikan.

2. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Bae, polsek Bae, koramil Bae, trantib kecamatan Bae bersama Satpol PP Kabupaten melakukan giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di warung makan Geprek Bagong desa Peganjaran, pemilik sanggup menutup karena sudah lewat jam operasional dan toko buah YOES BUAH desa Peganjaran bersedia menutup lapaknya. Operasi di hentikan cuaca tidak mendukung hujan lebat.

3. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Dawe, polsek Dawe, koramil Dawe, trantib kecamatan Dawe bersama Satpol PP Kabupaten melakukan giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di lokasi :

1. Kedai Kopi UT di Jalan raya Piji – Dengkol turut Desa Lau- Tidak melakukan pengaturan jarak- Tidak mematuhi Jam Oprasional Tutup atau mulai Jam 19.00 sampai Jam 21.00 tidak melayani makan minum ditempat hanya melayani Bungkus dan dibawa pulang- KTP pemilik Kami minta sebagai barang bukti

2. Memberikan himbauan dan peringatan kepada para PKL dan warung kopi di sepanjang jalan Rejosari – Cranggang mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.- PKL dan Warung -warung dihimbau mulai jam 19.00 tidak melayani makan ditempat / wajib dibungkus dan dibawa pulang- 1 KTP Pemilik usaha / karyawan kami minta sebagai Barang Bukti kami minta datang ke Kantor Satpol PP besuk pada hari Selasa, 19-01-2021 jam 08.00 Wib.Untuk pembinaan lebih lanjut.

4. Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan terkait Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease – 19, sesuai Perbup no 41 tahun 2020, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0000429,Surat Edaran (SE) Bupati 800/024/26.00/2021.Bersama Tim Terpadu Satpol PP Kabupaten, Kodim 0722 , Polres Kudus, di wilayah Kab KudusWarga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )

a. Memberikan himbauan kepada para PKL dan pemilik kedai di Angkringan Nasgor ORTEGA Jl Veteran Desa Demaan untuk mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.- PKL dihimbau mulai jam 19.00 tidak melayani makan ditempat / wajib dibungkus- KTP pengelola kami minta sebagai barang bukti

b. Memberikan himbauan kepada para PKL dan pemilik kedai / WARUNG Makan Bakso MITRA Jl Veteran Desa Demaan untuk mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.- PKL dihimbau mulai jam 19.00 tidak melayani makan ditempat / wajib dibungkus- Pemilik beralasan belum mendapatkan sosialisasi terkait SE bupati tentang PPKM

c. Memberikan himbauan dan peringatan kepada para PKL dan Kedai Angkringan NDELIK Kelurahan Kajeksan, untuk mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM- PKL dihimbau mulai jam 19.00 tidak melayani makan ditempat- KTP pengelola / karyawan kami minta sebagai barang bukti

d. WARUNG MAKAN Nasgor Surabaya Cak RONI Depan madrasah TBS Kajeksan kec. Kota- Tidak mematuhi jam operasional tutup atau mulai jam 19.00 hanya melayani antar / bungkus- KTP pengelola kami minta sebagai barang bukti

e. Angkringan Jahe Rempah BILAL Jl. KH. A. Dahlan Kec. Kota- Tidak mematuhi jam oprasional tutup atau mulai jam 19.00 hanya melayani bungkus / antar- KTP pengelola kami minta sebagai barang bukti

f. Memberikan himbauan kepada pemilik kedai / warung makan PAK DAR barat Traffic light kojan Desa Demaan untuk mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.- PKL dihimbau mulai jam 19.00 tidak melayani makan ditempat / wajib dibungkus- KTP pengelola kami minta sebagai barang buktiJumlah keseluruhan- 5 KTP Pemilik usaha / karyawan kami minta sebagai Barang Bukti- Semua pemilik resto/Angkringan kami minta datang ke Kantor Satpol PP besuk pada hari Selasa, 19 Januari 2021 jam 08.00 WIB.Untuk pembinaan lebih lanjut.

5. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus. Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan