SATPOL PP KUDUS OPERASI TEMPAT KARAOKE

Senin 26/6/2023 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus melakukan kegiatan operasi tempat karaoke di wilayah Kecamatan Jati. Kegiatan operasi penegakan Perda No 10 Tahun 2015 tentang Usaha hiburan, diskotik, kelab malam, PUB dan penataan hiburan karaoke dan Perda No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Kegiatan operasi tempat karaoke di pimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kudus, Drs. Kholid. MM, pihaknya telah melakukan operasi tempat karaoke di Kecamatan Jati, Kudus, kegiatan tersebut merupakan program kerja Satpol PP Kudus, di salah satu tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati.
Semalam sekitar pukul 22.00 WIB Tim bergerak melaksanakan kegiatan operasi namun semua tempat karaoke dalam keadaan tutup “ada indikasi kegiatan operasi ini bocor” selanjutnya petugas kembali ke kantor sambil menunggu informan binaan Satpol PP, tandas Kholid Seif.
Alhasil pada pukul 02.00 WIB 27/06/2023 petugas mendapati tempat karaoke yang buka selanjutnya petugas mengamankan sejumlah barang bukti di tempat karaoke tersebut barang yang disita
seperti :
– TV Led 1 (satu) unit
– Mixer 1 (satu) unit
– Equalizer 1 (satu) unit
– Mixcrophone 2 (dua) unit
– Amplifier 1 (satu) unit
– salon besar 2 (dua) unit
Selanjutnya terhadap tempat karaoke tersebut dilakukan penyegelan agar aktivitas usaha karaoke berhenti beroperasi dan pemiliknya akan dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan