SATPOL PP KUDUS OPERASI TEMPAT PIJAT CAPEK

Selasa, 20/6/2023, Satpol PP Kabupaten Kudus, melaksanakan kegiatan operasi Penegakan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Kudus, tempat pijat capek. Ada 3 orang yang diamankan petugas dalam operasi ini.
Kasatpol PP Kudus Drs. Kholid, MM mengatakan pihaknya melaksanakan operasi tempat pijat capek di dua lokasi yang berada di wilayah kecamatan jati, di lokasi pertama tidak ada hanya mendapati 3 pekerja wanita, dan di lokasi kedua Mendapati 1 pasangan di dalam kamar/bilik yang bukan berstatus suami istri melakukan tindakan asusila/mesum di kamar/bilik tersebut. Serta 1 orang yang menjaga tempat pijat plus plus tersebut.
Selanjutnya kata Kholid Seif ketiga orang tersebut di bawa ke kantor Satpol PP Kudus guna mandapat pembinaan lebih lanjut dan membuat surat pernyataan supaya tidak melakukan hal yang sama di wilayah kabupaten Kudus.
Masih Kholid Seif, operasi ini selain program kerja Satpol PP juga adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait keberadaan tempat Pijet tersebut, Aktivitas seperti itu mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Tinggalkan Balasan