Pemantauan Gerakan Dirumah Saja dan Operasi Yustisi di wilayah Kabupaten Kudus.

KUDUS-Sabtu, 6/2/2021, Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/00001933 tanggal 2 Februari 2021 perihal Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah dan Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800/254/01.00/2021 tanggal 5 Februari 2021 perihal Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kudus,Dalam kegiatan pemantauan gerakan jateng dirumah saja ada 3 titik posko:

1. Posko Ramayana. Selain stanby memonitor alun-alun & sekitarnya petugas yang berada di posko ramayana juga melakukan Giat patroli di bagi menjadi dua ketimur dan kebarat. *Rute ke timur petugas polres kudus dan satpol PP kabupaten. Rute keTimur. jl. Sudirman, pasar kliwon, pertigaan pentol, pertigaan SMA 1 Bae, pasar jarum megawon, samsat, gor wergu, balai jagong, pasar baru, museum kretek, ruko agus salim.*Rute ke barat petugas dari polres Kudus, kodim 0722 Kudus, satpol pp propinsi dan satpol pp kabupaten kudus.meliputi *Jl.ahmad yani, hypermat, pasar bitingan, perempatan jember, swalayan ADA, menara, barongan, pasar kaliputu, pedawang, jl. Bhakti*Dalam pelaksanaan patroli pemantauan gerakan jateng di rumah saja, terpantau sepi banyak toko dan resto pada tutup, dan setelah selesai patroli bergabung di posko ramayana.

2. Posko pasar kliwon melakukan aktivitas pemantauan di lingkungan pasar, tidak ada aktifitas pedagang di pasar kliwon.

3. Posko Taman Krida melakukan pemantauan ditaman wergu juga taman balai jahong, terpantau sepi tidak ada pengunjung maupun pedagang kali lima.

4. Kegiatan operasi yustisi di wilayah kecamatan kota bersama forkopimcam melakukan pemantauan di wilayah kecamayan kota, terpantau pelaku usaha resto/rumah makan banyak yang tutup, sedangakan pedagang kaki lima hanya beberapa yang berjualan tetap mematuhi aturan pemerintah tentang jam operasional.

5. Kegiatan bersama forkopimcam Bae melakukan operasi yustisi, dalam pemantauan toko / resto banyak yang tutup hanya ada beberpaa PKL yang melakukan aktivitas di berikan himbauan jam operasional.

6. Kegiatan bersama forkopimcam Kaliwungu yang di pimpin oleh camat kaliwungu melakukan operasi yustisi di wilayah kecamatan kaliwungu dengan menyisir pelaku usaha yang melakukan aktivitas untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional.

7. Kegiatan operasi yustisi oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata, melakukan operasi yustisi dalam dalam menerapkan Surat Edaran Gubernur juga Surat Edaran Bupati Kudus. Selain melakukan kegiatan pemantauan gerakan jateng dirumah saja dan operasi yustisi, Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan evakuasi korban bencana banjir didesa karangrowo undaan untuk di bawa ke tempat pengungsian.(Tb)

Tinggalkan Balasan