OPERASI PENYAKIT MASYARAKAT MENJELANG BULAN SUCI RAHADHAN 1444 H

Satpol PP Kudus melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat yang di laksanakan pada senin, 20/3/2023 pukul 21.30 WIB sampai dengan selesai di wilayah Kecamatan Jati dengan kekuatan 10 personil TNI, 20 personil Polri, dan 9 personil Satpol PP Kabupaten Kudus.
Dasar pelaksanaan dari hasil rapat koordinasi di ruang Kepala Bagian Operasi Polres Kudus membahas rencana operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Kegiatan Gabungan Bersama TNI, Polri dan Satpol PP dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat / Penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelub Malam, PUB, dan Penataan Karaoke di Kabupaten Kudus menjelang bulan suci Ramadhan.
Sasaran kegiatan operasi di beberapa tempat karaoke dengan hasil di dapati beberapa botol minuman beralkohol sebanyak 55 botol berbagai merk dan 12 pemandu karaoke di salah satu tempat karaoke, setelah di kembangkan masih di wilayah Kecamatan Jati di dapati minuman beralkohol sebanyak 413 botol berbagai merk, Selanjutnya barang bukti di sita oleh polres kudus untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan