Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus mengamankan jalannya eksekusi puluhan bangunan liar yang berada di Jalan Boulevard Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

KUDUS, 28-3-2023 Kasatpol PP Kudus melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Kusnaini, SH mengatakan berdasarkan hasil rapat bersama OPD terkait yang di laksanakan di Kantor Kecamatan Jati dan berdasarkan surat dari Dinas PUPR Kabupaten Kudus perihal kegiatan penertiban bangunan liar di jalan lingkar selatan Desa Jati Wetan, maka hari ini Satpol PP Kudus bersama Polsek Jati dan Koramil Jati serta dari Pemerintah Kecamatan Jati melaksanakan Pengamanan pembongkaran bangunan liar di jalan lingkar selatan oleh Dinas PUPR Kudus.
Sebelum dilaksanakan eksekusi pembongkaran, sudah diberikan surat terguran, juga dilakukan musyawarah desa setempat dan aspirasi dari tokoh masyarakat, hingga surat teguran tiga kali, untuk itu pemilik bangunan di minta untuk membongkar sendiri bangunanya hingga batas waktu sampai hari Jumat 24 Maret 2023.
Bangunan liar yang ditertibkan ini mayoritas merupakan bangunan warung makan sederhana, saat akan di laksanakan penertiban sudah ada bangunan lapak yang dibongkar sukarela, dan ada juga yang belum dibongkar, dengan terpaksa dibongkar menggunakan alat berat.
Pembongkaran lapak-lapak atau bangunan liar di atas tanah PUPR, ada 34 warung atau bangunan ilegal yang harus ditertibkan di wilayah tersebut. Mayoritas penghuni bukanlah warga Kabupaten Kudus, Dari 34 banguan /lapak yang warga setempat hanya empat warung yang warga Desa Jati Wetan. Sementara 30 lain bukan warga setempat, ada yang dari Jepara, Demak, ataupun Pati. Oleh karena itu semua bangunan liar/ilegal dilakukan penertiban secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan