UPDATE PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Jumat, 29 Januari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001159 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19 di) Kabupaten KudusDalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh Tim Gabungan terdiri dari Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Polres Kudus, Satpol PP Kudus, dan Ormas Kudus, memberikan himbauan terhadap pedagang dan pengunjung pasar jember dan pasar kliwon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

2. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kaliwungu, Koramil kaliwungu, Kecamatan kaliwungu telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Guna Antisipasi peningkatan Covid-19 di wilayah Kab. Kudus-Alfamart kaliwungu ( depan lapangan kedungdowo ) nihil tidak ada pelanggaran- alfamart garung lor (depan kantor jeratun soluna /kantor pengairan)di temukan 1 pelanggaran pengunjung tidak memakai masker kita tindak sesuai perbup prokes dengan sanksi sosial-indomart garung lor (selatan rumah sakit islam) nihil tidak ada pelanggaran -alfamart tersono (selatan rumah sakit islam )nihil tidak ada pelanggaran

3. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Mejobo, Koramil Mejobo, Kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan mejobo dengan SasaranWarga masyarakat yang melintas di depan kantor kecamatan mendapati 7 (tujuh) pengguna jalan yang tidak memakai masker pelanggar di kenakan sanksi kerja sosial. memberikan himbauan terhadap pedagang dan pengunjung indomart mejobo dan pasar brayung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

4. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Jati, Koramil Jati, Kecamatan Jati telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi saaaran: a. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Jati terkait PPKM di ex matahari mall,nihil pelanggaran, para pekerja kontruksi sudah memakai masker. b. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Jati terkait PPKM di Pasar bitingan. Nihil pelanggaran

5. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Bae, Koramil Bae, Kecamatan Bae telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Guna Antisipasi peningkatan Covid-19 di wilayah Kab. Kudus. Jl kudus – colo / Desa BaePembinan terhadap penjual Warung makan / Toko supaya memberi pelayanan Makan di tempat sampai pukul 20.00 WIBSelebihnya hanya dapat di bungkus sampai pukul 21.00 WIB- Nasi goreng ORTEGA- Baber Shop OCHIK potong rambut- Gava cell- Bakso tombo ati pak SIDIQ Semua sudah mematuhi PPKM.

6. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kota, Koramil Kota, Kecamatan Kota telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Guna Antisipasi peningkatan Covid-19 di wilayah Kab. Kudus a Jl. Sosro kartono Barongan Kota Kudus :- Warung Jahe gepuk moro warek pak kiwi (kerumunan dibubarkan)- Warung Nasgor Proliman- Warung Nasgor Barokah- Singkong Keju proliman- Roti Bakar Proliman- Angkringan getuk nyimut prolimanb. Jl. Bhakti Burikan Kota Kudus :- Medina grosir acc hp- Bakso mie ayam sugeng rawuhc. Jl. Gor Wergu Wetan Kota Kudus :- Playstasion & Futsall Quatrick

7. Giat gabungan TNI – Polri – Satpol PP – Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) sesuai Surat Edaran Bupati dengan sasaran. Membina toko dan PKL yang masih buka di sepanjang jalan tersebut atas di minta untuk segera menutup lapaknya jam 21.00 WIB sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Kudus yang berlakuselama masa pandemi Covid-19.* Di area Taman Balai Jagong sudah ada pemberitahuan terkait penutupan selama masa PPKM, namun ternyata masih ada yang berjualan. – Peralatan PKL ( kabel listrik ) di amankan karena di tinggal, PKL di minta datang ke kantor Satpol PP untuk pembinaan pada hari Senin.

8. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Kab Kudus.

Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan