UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Sabtu, 30 Januari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/1844/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh forkopimcam Kota, Polsek Kota, Koramil Kota, Kecamatan Kota bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan: – Kopi cilik jl. Kyai tlingsing- Bakso dan mie ayam mas rendi jl. Kyai tlingsing- Kopi majapahit jl kyai tlingsing-Playstation the master jl. Kyai tlingsing

2. Operasi yustisi oleh forkopimcam Kaliwungu, polsek Kaliwungu, koramil Kaliwungu, trantib kecamatan Kaliwungu bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Kaliwungu – Jl kudus-jepara pembinaan terhadap angkringan kopi desa mijen KTP di tahan untuk di ambil hari senin agar mendapatkan pembinaan lebih lanjut. -Jl Kudus – jepara desa mijen pemilik angkringan kartu sidik jari di tahan untuk di ambil besok senin agar mendapatkan pembinaan lebih lanjut. dan 2 pembeli tidak memakai masker di beri sanksi kerja sosial.-Jl Kudus- jepara desa mijen 2 pembeli di warung makan desa mijen tidak memakai masker di berikan sanksi kerja sosial. – Jl kudus-jepara tepatnya di depan polytron 2 PKL angkringan dan nasi goreng keduanya KTP di tahan untuk di ambil besok senin untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. – jl mijen-kencing pemilik warung makan lamongan tidak membawa identitas untuk itu di berikan sanksi kerja sosial.

3. Operasi yustisi oleh forkopimcam Bae, polsek Bae, koramil Bae, trantib kecamatan Bae bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Bae. -Jl Kudus – colo/ Desa Bae-Jl Bae – Gondang manis / Desa Gondang manisPembinan terhadap penjual Warung makan / Toko supaya memberi pelayanan Makan di tempat sampai pukul 20.00 wibSelebihnya hanya dapat di bungkus sampai pukul 21.00 wib Semua sudah mematuhi PPKM

4. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di wilayah Kab Kudus.

Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan