UPDATE PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Kamis, 28 Januari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001159 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19 di) Kabupaten KudusDalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh Tim Gabungan terdiri dari Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Polres Kudus, Satpol PP Kudus, dan Ormas KudusSasaran :- Pelaku usaha di desa Klumpit ( Angkringan Natural ) – Pelaku usaha di desa Karang Malang ( Joglo Sawah ) – Indomaret Karang Malang- Lapangan Gribig ( PKL ) – Kawasan Menara ( PKL dan pelaku usaha ) Pelaksanaan – Melakukan himbauan dan sosialisasi di lokasi tersebut di atas dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Kudus.

2. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kaliwungu, Koramil kaliwungu, Kecamatan kaliwungu telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Guna Antisipasi peningkatan Covid-19 di wilayah Kab. Kudusa. Indomart SPBU Kedungdowob. Alfamart Ds. Kedungdowoc. Penjual Pakaian Serba 35 Ds. Kedungdowod. Indomart Ds. Kedungdowoe. Penjual Nasi Padang Ds. Kedungdowof. Toko Buah Mekarjaya Ds. Mijeng. Alfamart SPBU Sidoreksoh. Alfamart Ds. PapringanAgar memperhatikan aturan jam operasional selama masa PPKM dan tetap mengedepankan standart prokes.

3. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Mejobo, Koramil Mejobo, Kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan mejobo dengan SasaranWarga masyarakat yang melintas di depan kantor kecamatan mendapati 7 (tujuh) pengguna jalan yang tidak memakai masker pelanggar di kenakan sanksi kerja sosial. a. Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Mejobo terkait penegakan hukum perbup no 41 th 2020 pada masa PPKM di depan kntor Balai desa Jepang.Jumlah pelanggar : 3 OrangSanksi kerja sosial : 3 OrangSanksi denda Adm: — b.Giat yustisi terpadu bersama forkopimcam Mejobo terkait penegakan hukum perbup no 41 th 2020 pada masa PPKM di depan Arena kuliner Pekeng desa Gulang.Jumlah pelanggar : 4 OrangSanksi kerja sosial : 4 OrangSanksi denda Adm.

4. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Jati, Koramil Jati, Kecamatan Jati telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi saaaran: Jl. Mejobo turut Desa Megawon Kec. Jati ( pasar Brak Djarum Megawon ) – Menberikan himbauan kepada para pedagan di pasar Megawon Brak Djarum untuk selalu mematuhi Prokes – Menberikan himbauan dan peringatan kepada menejer PT Djarum Brak megawon terkait jarak duduk para pekerja sudah baik dan sudah ada pembatas, ubtuk pengaturan jalan pekerja masih terlalu dekat sehingga apabila pekerja akan menyetoh hasil kerja berhimpitan kanan dan kiri.

5. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Bae, Koramil Bae, Kecamatan Bae telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Guna Antisipasi peningkatan Covid-19 di wilayah Kab. Kudus. – Lokasi pertama di Mie & Bakso utara TL. Panjang. KTP kami sita untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut, karna tdk mengindahkan aturan yg sudah berlaku.- Lokasi kedua di angkringan Hoky desa Panjang, KTP pemilik kami sita dan dibawa ke kantor guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Karna tdk mengindahkan aturan yg berlaku.- Lokasi ketiga di warung geprek sudah sesuai aturan yg berlaku.

6. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kota, Koramil Kota, Kecamatan Kota telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Guna Antisipasi peningkatan Covid-19 di wilayah Kab. Kudus – Giat operasi yustisi tentang PPKM di angkringan / pelaku usaha di ruko utara SMA 2 kudus- Giat operasi yustisi tentang PPKM di caffe Upnormal.

7. Giat gabungan TNI – Polri – Satpol PP – Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) sesuai Surat Edaran Bupati dengan sasaran . – Jl. Veteran- Jl. KH. Turaichan Adjuri- Jl. KHR. Asnawi- Jl. Sunan KudusMembina toko dan PKL yang masih buka di sepanjang jalan tersebut atas di minta untuk segera menutup lapaknya jam 21.00 WIB sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Kudus yang berlaku selama masa pandemi Covid-19.

8. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Kab Kudus.

Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan