SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI MELALUI PENTAS SENI WAYANG KULIT DI DESA GULANG


Kudus- 02-11-2022 Satpol PP Kudus memberikan sosialisasi bidang cukai, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 untuk wilayah kecamatan Mejobo yang ditempatkan di Desa Gulang

Bupati Kudus Dr.HM.Hartopo menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan terhadap rokok ilegal di Kabupaten Kudus dan juga sebagai upaya pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya cukai rokok bagi kepentingan nasional.

Kasatpol PP Kudus Drs.Kholid,MM mengatakan sosialisasi DBHCHT ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi masyarakat dan pedagang rokok di Kecamatan Mejobo tentang pentingnya pengenalan pita cukai palsu, sehingga diharapkan para pedagang rokok dapat berperan aktif untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok dengan pita cukai ilegal. Sosialisasi melalui pentas seni pertunjukan rakyat Wayang Kulit dalam penyampaian informasinya. ini menyasar kepada para penjual rokok se-Kecamatan Mejobo, sehingga diharapkan akan mampu menekan peredaran rokok illegal di wilayah Kecamatan Mejobo.

Sementara itu, Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus yang di wakili oleh Indra Isnugrahadi sosialisasi merupakan sebuah sinergitas antara Bea Cukai dan Satpol PP Kudus. Bea Cukai dan seluruh lapisan masyarakat bahu membahu memberantas peredaran rokok dengan pita cukai illegal. Peran serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam perang melawan peredaran pita cukai illegal,

Camat Zaenuri,SH.MH. dalam pemaparannya tugas sebagai camat adalah melindungi warganya. Melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk didalamnya melindungi warga agar tidak terkena kasus hukum salah satunya soal rokok illegal ini,

Selanjutnya peserta sosialisasi menyaksikan pagelaran seni wayang kulit widodo laras dari Desa Karangbener Kec. Bae, yang dalam pementasan seni ketoprak di sisipi sosialisasi mengenai stop rokok ilegal.

Tinggalkan Balasan