SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI MELALUI PENTAS SENI WAYANG ORANG DI DESA KLALING

Kudus- 05-11-2022 Satpol PP Kudus memberikan sosialisasi bidang cukai, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 untuk wilayah kecamatan Jekulo yang ditempatkan di Desa Klaling

Bupati Kudus yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekda kabupaten kudus menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan terhadap rokok ilegal di Kabupaten Kudus dan juga sebagai upaya pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya cukai rokok bagi kepentingan nasional.

Kasatpol PP Kudus yang di wakili Sekpol Budi Waluyo, AP, MM mengatakan sosialisasi DBHCHT ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi masyarakat dan pedagang rokok di Kecamatan Jekulo tentang pentingnya pengenalan pita cukai palsu, sehingga diharapkan para pedagang rokok dapat berperan aktif untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok dengan pita cukai ilegal. Sosialisasi melalui pentas seni pertunjukan rakyat Wayang Kulit dalam penyampaian informasinya. ini menyasar kepada para penjual rokok se-Kecamatan Jekulo, sehingga diharapkan akan mampu menekan peredaran rokok illegal di wilayah Kecamatan Jekulo.

Sementara itu, Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus yang di wakili oleh Sandy Hendratmo Sopan sosialisasi merupakan sebuah sinergitas antara Bea Cukai dan Satpol PP Kudus. Bea Cukai dan seluruh lapisan masyarakat bahu membahu memberantas peredaran rokok dengan pita cukai illegal. Peran serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam perang melawan peredaran pita cukai illegal,

Selanjutnya peserta sosialisasi menyaksikan pagelaran seni wayang orang cokro buwono dari Desa klaling Kec. Jekulo, yang dalam pementasan seni ketoprak di sisipi sosialisasi mengenai stop rokok ilegal.

Tinggalkan Balasan