SATPOL PP KUDUS OPERASI TEMPAT KARAOKE

KUDUS-11/11/2023 Kembali Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan operasi Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelub Malam, PUB, dan Penataan Karaoke dan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus serta Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di wilayah Kecamatan Jati dan Kecamatan Bae.
Operasi dipimpin oleh Kasatpol PP Kudus didampingi Kabid Gakda bersama anggota Satpol PP sebanyak 11 (sebelas) orang dan didukung oleh Anggota Kodim dan Polres mengatakan kegiatan ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus terhadap café karaoke.
Selanjutnya terhadap cafe tersebut dilakukan penyitaan barang oleh PPNS Satpol PP agar aktivitas usaha karaoke berhenti beroperasi dan pemiliknya akan dilakukan pembinaan lebih lanjut. (tb)