SATPOL PP KUDUS TERTIBKAN IKLAN TAK BERIJIN dan MELANGGAR K3

Kudus, 11-11-23 Regu Patroli Satpol PP Kudus menertibkan beberapa Spanduk yang melintang jalan dan banner yang dipaku dipohon di wilayah kabupaten kudus.
Iklan yang dipasang tidak dibenarkan karena pemasangan reklame secara liar dan tidak berijin dan telah melanggar Perda K3 no, 8 tahun 2015 Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.
Penertiban banner niaga melintang dan dipaku ke pohon di kawasan desa Bakalan Krapyak, banner niaga yg di paku ke pohon kawasan Jl. Kudus Jepara turut desa Garung Lor, banner niaga melintang di kawasan desa Garung Lor, banner melintang di kawasan desa Mijen, banner melintang serta di paku ke pohon kawasan desa Kedungdowo, banner melintang di kawasan desa Karang ampel, banner niaga melintang di kawasan desa Prambatan Lor karena di pasang di fasilitas umum, selain itu membikin pandangan tidak enak di lihat juga terkesan kumuh, “iklan liar langsung diturunkan dan diamankan di kantor Satpol PP Kudus”.
Kegiatan penertiban reklame ini secara rutin dilakukan terhadap pemasangan reklame yang dilarang sesuai Perda K3. Untuk itu bagi pemilik reklame dimohon untuk mentaati apa yang menjadi kewajiban maupun larangan dalam pemasangan reklame.(tb)