Operasi Terpadu Satpol PP Propinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Kabupaten Kudus dalam penerapan PPKM di Kabupaten Kudus.

operasi gabungan

KUDUS-Kamis, 21/1/2021, Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 tanggal 8 Januari 2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Jawa Tengah dan Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800/024/06.00/2021 tanggal 9 Januari 2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kudus.

Tim Satpol PP Propinsi Jawa Tengah melakukan Agenda insidentil operasi yustisi di wilayah Kabupaten Kudus bersama Satpol PP Kabupaten Kudus, operasi yang di pimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Djati Solechah, S.Sos.M.M di halaman Kantor Satpol PP, untuk itu pelaksanaan operasi di area rawan penyebaran covid-19 pada titik jam operasional bagi pelaku usaha dan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga masyarakat yang berkerumun dengan tidak menggunakan masker dan tidak menghiraukan protokol kesehatan. Kegiatan ini akan di ikuti oleh Satpol PP Propinsi, Satpol PP Kabupaten, TNI, Polri, dan trantibum kecamatan.

Drs. Budiyanto Eko Purwono, M.Si selaku Kasatpol PP Propinsi Jawa Tengah dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 Propinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa dalam giat operasi yustisi di wilayah Kabupaten Kudus kegiatan ini memenuhi permintaan dari Gubernur Jawa Tengah, mengingat di berlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian dan penyebaran virus-19 di wilayah Kabupaten Kudus.Sasaran pelaksanaan operasi mulai dari :

1. Jl. Sosokartono

2. Jl. Sunan Muria

3. Jl. Ahmad Yani

4. Jl. Mayor Basuno

5. Jl. HM. Subekhan

Lanjut Djati Solechah dalam penerapan SE Bupati dengan surat Bupati yang ditandatangani Bpk. Sekda sebagai Penegasan, beberapa point yang diharus dipahami karena sebelumnya terdapat perbedaan pengaturan antar Kab/Kota di Jateng, sehingga sekarang diseragamkan yaitu : Jam operasional Kegiatan Usaha Formal maupun informal (Cafe/Resto/PKL ) dibatasi sampai jam 19.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani pesanan/dibawa pulang hingga maksimal pukul 21.00 WIB. Artinya Jam operasional setelah pukul 19.00 WIB s/d 21.00 WIB hanya pelayanan antar pesanan / dibawa pulang, secara fisik harus ada perbedaan yaitu kondisi fisik Resto/Cafe hanya buka sebagian ( 25 – 50 %), tidak ada pelanggan yang makan di tempat, demikian pula untuk PKL (agak sulit, tp usahakan jika masih buka pastikan hanya melayani antar pesanan/dibawa pulang, artinya meja kursi sudah dikemasi. Tutur Djati SolechahNantinya warga masyarakat yang terjaring razia operasi yustisi tersebut di kenakan sangsi kerja sosial atau denda sesuai peraturan bupati kudus nomor 41 tahun 2020 yang telah di buat.(Tb)

Tinggalkan Balasan