UPDATE PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

operasi yustisi

KUDUS- Jumat, 22 Januari 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus.Dalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kaliwungu, Koramil Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu bersama Satpol PP Kabupaten Kudus Memberikan himbauan :

a. Desa Sidorekso Kec. Kaliwungu. Alfamart SPBU Sidorekso.Memberikan Pembinaan dan Surat Edaran SE. Plt. Bupati Terkait PPKM di berikan kepada pengelola Alfamart supaya mentaati aturan jam buka jam. – prokes di alfamart Sudah sesuai Protokol kesehatan.- Mengecek Prokes di area SPBU Sidorekso Sudah sesuai protokol Kesehatan.

b. Desa Papringan Kec. Kalwungu Alfamart Papringan Memberikan Pembinaan terkait Surat Edaran SE. Plt. Bupati , PPKM di kepada pengelola Alfamart Supaya menerapkan Aturn jam buka – prokes Alfamart sudah sesuai protokol kesehatan.

2. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kota, Koramil Kota, Kecamatan Kota bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan: di Pasar Kaliputu Kudus yg terdiri dari lapak pedagang sayur & kelontong, lapak basah/ikan, lapak Buah, Toko Pakaian, lapak penjual ayam potong, lapak penjual kelapa.

3. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Jati, polsek Jati, koramil Jati, trantib kecamatan Jati bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Jati memberikan himbauan kepada masyarakat di Pasar barang bekas kepada penjual barang bekas dan penjual pakan burung, serta adanya 2 Pelanggar yang tidak memakai masker di lokasi beri hukuman sesuai PERBUP yang berlaku dengan sanksi kerja Sosial

4. Operasi yustisi di wilayah kecamatan Mejobo, polsek Mejobo, koramil Mejobo, trantib kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten Giat Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah kecamatan Mejobo. Melakukan penegakan yustisi perbup . No. 41. Tahun 2020 di area Jalan depan Balai Desa Jojo , 10 orang Pelanggar tidak memakai masker di kenakan Sanksi kerja sosial.

5. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan