OPERASI KOS KOSAN OLEH SATPOL PP KUDUS2023

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus Menindaklanjuti adanya laporan warga melalui aplikasi wa yang masuk ke Satpol PP Kabupaten Kudus. Petugas Satpol PP melaksanakan penertiban kost- kosan di wilayah Kabupaten Kudus.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus atas dasar dari laporan warga, bergerak untuk melakukan penindakan terhadap Kos-kosan yang dicurigai menjadi tempat prostitusi. Kegiatan yang dilandasi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Perda nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Hotel, yang mana didalamnya mengatur soal kos dan Perda Kabupaten Kudus No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Drs. Kholid, MM selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus mengatakan dalam pelaksanaan penertiban tempat kos, Saat petugas melakukan pengeledahan didapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berada dalam satu kamar di kos-kosan tersebut.
Kegiatan dipimpin oleh Dalam kegiatan itu, Satpol PP Kabupaten Kudus mendapati dua pasangan tak resmi atau pasangan mesum, Kedua pasangan tak resmi itu kemudian penghuni kos yang terjaring di bawa ke Kantor Satpol PP Kudus, baik kepada yang bersangkutan, dan Pengelola kost untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Peran serta masyarakat dengan aparat desa dan OPD terkait memang sangat diperlukan dalam pengawasan terhadap tempat-tempat yang dicurigai dipergunakan untuk prostitusi ataupun perbuatan asusila lainnya.

Tinggalkan Balasan