Kejaksaan Negeri Kudus melakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Upacara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh KBO Narkoba Polres Kudus, Kasatreskrim Polres Kudus, Perwakilan Pengadilan Negeri Kudus, Kasatpol PP Kudus, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Bapak Henriyadi W Putro, S.H., M.H.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara, terdiri dari narkotika dan psikotropika sebanyak 10 perkara, Barang bukti tindak pidana Kesehatan 9 Perkara,
Pemusnahan juga dilakukan pada minuman keras mengandung alkohol sebanyak kurang lebih 160 botol. Barang bukti tindak pidana lainnya yang berasal dari 31 perkara yang dilakukan pemusnahan di antaranya yaitu berupa Handpone, pakaian, tas, dan lain-lain.