EMPAT PASANGAN ASYIK MESUM DI SIANG BOLONG BULAN RAMADHAN

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus melakukan Razia di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Bae di dapati 4 pasangan mesum digerebek petugas Satpol PP Kudus, Selasa,11-4-2023 pukul 11.00 WIB
Petugas Satpol PP yang mendapatkan laporan dari warga, adanya praktek mesum di siang bolong di bulan Ramadhan ini langsung mendatangi lokasi mesum tersebut, bersama Trantibum Kecamatan Bae, Babinkamtibmas, dan Perangkat Desa, mendapatkan 4 pasangan tanpa ikatan pernikahan yang rata-rata usianya di atas 50 th.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Drs. Kholid,MM menegaskan, kegiatan ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus dalam rangka untuk menekan atau meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadhan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat pasangan yang tengah asyik memadu kasih dalam kamar. Selanjutnya, keempat pasangan di gelandang petugas ke kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk di periksa dan proses lebih lanjut, serta pemilik rumah juga di panggil ke kantor Satpol PP Kudus untuk di mintai keterangan serta dilakukan pembinaan.
Selanjutnya, dari peristiwa ini petugas akan mengintensifkan patroli dan razia baik siang maupun malam hari, untuk mencegah praktek mesum seperti ini agar tidak kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan