EKSEKUSI BANGUNAN LIAR DI LAHAN BAKAL SIHT KUDUS

Kudus, 3-11-2023 Satpol PP Kudus, melaksanakan Pengamanan dan eksekusi 7 (tujuh) bangunan yang dianggap liar di tanah Sentra Industri Hasil Tembakau atau SIHT Kudus seluas 3,6 hektar yang berada di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo Bersama Disnaker Perinkop UKM, TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan Jekulo dan Pemerintah Desa Klaling
Kasatpol PP Kudus Kholid mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Disnaker Perinkop UKM sudah melayangkan surat peringatan (SP1, SP2 dan SP3) untuk pengosongan bangunan. Namun ada pedagang yang mengindahkan tetapi juga ada pedagang yang masih tetap berjualan, termasuk salon kecantikan yang sampai pagi ini belum melakukan pengosongan, hingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa hari ini
Kepala Disnaker Perinkop UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan melakukan pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan hari ini karena mereka sudah diberikan peringatan tiga kali, lanjut Rini, terpaksa melakukan hal ini karena jadwal pembangunan sudah cukup melenceng. Di mana yang seharusnya dilakukan sejak 31 Oktober 2023 kemarin, kemudian mundur hingga hari ini.
Diharapkan pedagang bisa memahami hal ini, Pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi untuk tempat mereka berjualan. untuk lokasinya berada di sekitar Gedung SIHT, itupun hanya tempat saja untuk bangunan dan lainnya dibebankan kepada para pedagang dan nantinya mereka juga akan dikenakan biaya sewa lahannya.