SATPOL PP KUDUS TERTIBKAN IKLAN TAK BERIJIN

Kudus, 4-11-23 Regu Patroli Satpol PP Kudus menertibkan beberapa Spanduk yang melintang jalan dan banner yang dipaku dipohon di wilayah kabupaten kudus.
Iklan yang dipasang tidak dibenarkan karena pemasangan reklame secara liar dan tidak berijin dan telah melanggar Perda K3 no, 8 tahun 2015 Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.
Iklan berupa spanduk yang di tertibkan di beberapa ruas jalan jl. Bacin-Rendeng, jl. Hos Cokroaminoto di wilayah kecamatan Kota, Desa Garung Lor Kecamatan Kaliwungu dan jl. Gribig-karangmalang Kecamatan Gebog karena di pasang di fasilitas umum, selain itu membikin pandangan tidak enak di lihat juga terkesan kumuh, “iklan liar langsung diturunkan dan diamankan di kantor Satpol PP Kudus”.
Kegiatan penertiban reklame ini secara rutin dilakukan terhadap pemasangan reklame yang dilarang sesuai Perda K3. Untuk itu bagi pemilik reklame dimohon untuk mentaati apa yang menjadi kewajiban maupun larangan dalam pemasangan reklame.