GIAT OPERASI YUSTISI PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) BERBASIS MIKRO UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19

KUDUS-3/5/2021 Tim Terpadu yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, S.Sos,MM terdiri dari Satpol PP (14) personil, Polres Kudus (15) personil, Kodim 0722 Kudus (3) personil dan Dinas Perhubungan (5) personil, melaksanakan giat operasi yustisi sesuai Surat Edaran Gubernur JawaTengah Nomor 443.5/0006624 tanggal 19 April 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Kudus (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di wilayah Kabupaten Kudus.

Sasaran kegiatan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Kudus : Masyarakat yang secara sengaja mengabaikan protokol Kesehatan di wilayah kabupaten kudus/ Di depan Mall Ramayana dan sekitar alun alun simpang 7 kudus , Dalam giat tersebut terjaring 6 orang dengan sanksi kerja sosialPria. = 5 orangWanita. = 1 orang Usia 20 – 39 = 2 orangUsia > 40 = 4 orang.

Adapun sasaran pelaksanakaan operasi yustisi PPKM adalah kerumunan massa, pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan mendapatkan sanksi sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease -19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan