Satpol PP Kudus Tertibkan Miras di Bulan Ramadhan.

KUDUS, 30-4-2021, Regu patroli Satpol PP Kudus jumat sore melakukan penertiban miras di Desa Pasuruhan Lor RT 1/12 Kecamatan Jati,operasi minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Jati, hal tersebut di benarkan oleh Kasatpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah,S.Sos.,MM bahwa kegiatan tersebut menindaklajuti Laporan Masyarakat adanya aktivitas penjualan miras yang meresahkan warga di Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati.

Komandan Regu patroli yang di pimpin Jasmani mengatakan bahwa kegiatan tersebut sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjual belikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus, Juga Perda no 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. , Hasil operasi yang di dapat minuman keras dengan berbagai merk, selanjutnya barang bukti disita dan diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk proses lebih lanjut. (Tb)

Tinggalkan Balasan