UPDATE GIAT OPERASI YUSTISI PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) BERBASIS MIKRO UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19

KUDUS-4/5/2021 Tim Terpadu yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, S.Sos,MM terdiri dari Satpol PP (7) personil, Polres Kudus (2) personil, dan Kodim 0722 Kudus (2) personil, melaksanakan giat operasi yustisi sesuai Surat Edaran Gubernur JawaTengah Nomor 443.5/0006624 tanggal 19 April 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Kudus (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di wilayah Kabupaten Kudus.Sasaran kegiatan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Kudus untuk sasaran :

1.Masyarakat yang secara sengaja mengabaikan protokol Kesehatan di wilayah kabupaten kudus/ Di depan Mall Ramayana sekitar alun alun simpang 7 kudus

2.masyarakat yang secara sengaja mengabaikan protokol kesehatan di wilayah kec.jati di taman balai jagong Untuk hasil giat tersebut dengan rincian :

(A) Di kawasan Alun-alun dan Maall Ramayana :

Saksi sosial : 5 orang

Sanksi adminitrasi : nihil

(B) Di kawasan Taman Balai Jagong :

Sanksi sosial : 2 orangSanksi

administrasi : nihil

Terjaring 7 orang dengan sanksi

kerja sosial Pria. = 6 orang

Wanita. = 1 orang

Usia 20 – 39 = 5 orang

Usia > 40 = 2 orang

Adapun sasaran pelaksanakaan operasi yustisi PPKM adalah kerumunan massa, pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan mendapatkan sanksi sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease -19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan