TIM GABUNGAN LAKUKAN PENERTIBAN BANER/IKLAN YANG TIDAK BERIJIN dan ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)

Kudus, 6-11-2023 Satpol PP Kabupaten Kudus Bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kudus, KPU Kudus, BPPKAD, Kesbangpol dan perwakilan Partai Politik melaksanakan penertiban Iklan/Reklame Komersial dan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg yang melanggar.
Kasatpol PP Kudus Drs. Kholid, MM memimpin langsung Kegiatan penertiban mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus dalam rangka penertiban reklame liar dan tidak berijin yang membikin pandangan tidak enak di lihat juga terkesan kumuh, Sesuai dengan Perda K3 no, 8 tahun 2015 Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.
Lanjut Kholid, Hari ini kita mulai pelaksanaan penertiban baik iklan reklame maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar sesuai ketentuan dari Bawaslu Kabupaten Kudus, yang sebelumnya dilaksanakan rapat koordinasi pada 30 Oktober 2023 lalu, dan menghasilkan kesepakatan bersama, caleg telah diberikan waktu selama dua hari terhitung pada 4-5 November 2023 untuk menurunkan balihonya sendiri.
Ketua Bawaslu Kudus Moch. Wahibul Minan menjelaskan, baliho caleg yang ditertibkan adalah yang mengandung unsur ajakan untuk memilih atau terdapat unsur kampanyenya, seperti kata coblos, pilih, mohon doa restu dan dukungan, hingga yang memuat gambar coblosan.
Masih Minan, kegiatan kampanye akan di mulai pada tanggal 28 November 2023 jadi belum di perbolehkan kegiatan kampanye dan yang di perbolehkan hanya kegiatan sosialisasi di masa jeda dari tanggal 4 – 27 November 2023.
Kegiatan penertiban pada hari pertama ini menyisir di wilayah Kecamatan Mejobo dan Kecamatan Jekulo, selanjutnya akan terjadwal di 7 Kecamatan yang lain sampai batas tanggal 27 November 2023 Penertiban APK juga Penertiban baner/iklan yang tidak berijin dan melintang di jalan,
Seluruh hasil kegiatan penertiban oleh tim gabungan diamankan di Kantor Satpol PP Kudus. Untuk caleg yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengambil APK yang telah ditertibkan.(tb)