SINERGITAS SATPOL PP KUDUS DAN BAWASLU KUDUS LAKUKAN PENERTIBAN BANER/IKLAN YANG TIDAK BERIJIN dan APK

Kudus, 7-11-2023 Satpol PP Kabupaten Kudus Bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kudus, Trantibum Kecamatan Bae, Panwascam Bae dan PKD melaksanakan penertiban Iklan/Reklame Komersial dan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg yang melanggar.
Kegiatan ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus dalam rangka penertiban reklame liar dan tidak berijin yang membikin pandangan tidak enak di lihat juga terkesan kumuh, Sesuai dengan Perda K3 no, 8 tahun 2015 Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.
Hari kedua pelaksanaan penertiban baik iklan reklame maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar sesuai ketentuan dari Bawaslu Kabupaten Kudus, yang sebelumnya dilaksanakan rapat koordinasi pada 30 Oktober 2023 lalu, dan menghasilkan kesepakatan bersama, caleg telah diberikan waktu selama dua hari terhitung pada 4-5 November 2023 untuk menurunkan balihonya sendiri.
Baliho caleg yang ditertibkan adalah yang mengandung unsur ajakan untuk memilih atau terdapat unsur kampanyenya, seperti kata coblos, pilih, mohon doa restu dan dukungan, hingga yang memuat gambar coblosan.
Penertiban banner dan APK di Desa Bae, Sepanjang jl dk. Karangsambung s.d perbatasan Besito, Nihil tdk ada pelanggaran, sepanjang jl Karangmalang s.d perempatan TL Peganjaran, perempatan TL Peganjaran s.d perempatan TL Panjang, perempatan TL Panjang s.d perempatan TL UMK, sekitar perum Graha Kencana Dersalam, pertigaan prima TL Dersalam, dan pertigaan Ngelo Karangbener.
Seluruh hasil kegiatan penertiban oleh tim gabungan diamankan di Kantor Satpol PP Kudus. Untuk caleg yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengambil APK yang telah ditertibkan.(tb)