SATPOL PP KUDUS OPERASI PENEGAKAN PERDA NOMOR 15 TAHUN 2015

KUDUS-30/12/2022 Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan operasi Penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelub Malam, PUB, dan Penataan Karaoke dan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus di wilayah Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.
Kasatpol PP Kudus, Drs. Kholid, MM memimpin langsung kegiatan tersebut di dampingi Kasi Opdal dan Kasi Binwasluh, serta Anggota, merupakan program kerja Satpol PP Kudus tentang Perda No 10 Tahun 2015 tentang Usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke dan Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di salah satu café karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati.
Dalam giat operasi penertiban penegakan peraturan daerah, barang yang diamankan, sebagai berikut;
– Anggur Merah 20 (Dua Puluh) botol
– Congyang 24 (Dua Puluh Empat) botol
– Bir Anker 5 (Lima) botol
– Amply 1 (satu) buah
– Mixer 1 (satu) buah
– Microphone 2 (dua) buah
– CPU 1 (satu) buah
– KTP Pengelola 1 (satu) buah
Barang bukti di amankan di kantor Satpol PP Kudus, sedangkan pengelola, diminta datang ke kantor untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. (tb)

Tinggalkan Balasan