SATPOL PP KUDUS MELAKSANAKAN OPERASI MIRAS

Pelaksanakan operasi minuman beralkohol dipimpin Kasatpol PP pada :
Hari : Selasa
Tanggal 29 November 2022
Pukul : 20.30 WIB -selesai di wilayah Kecamatan Jekulo Kudus
Telah ditemukan dan disita miras putihan sebanyak 46 cup kecil
Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP
Selanjutnya pemilik telah diminta datang ke Kantor Satpol PP besok Kamis , 1 Desember 2022 pkl. 09.00 WIB untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Penjualan miras tersebut melanggar Perda 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

Tinggalkan Balasan