PENERTIBAN REKLAME, GAMBAR DAN ATRIBUT

Kudus, 31-5-2023 Berdasarkan hasil rapat koordinasi membahas penertiban reklame, gambar dan atribut di Kantor Satpol PP kabupaten Kudus, bersama OPD Terkait.
Peserta rapat menyepakati dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa kondisi saat ini di Wilayah Kabupaten Kudus semakin maraknya reklame, gambar dan atribut yang pemasangannya melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pasal 17 huruf b berbunyi : memasang atau menempelkan kain bendera atau kain bergambar, spanduk, banner, umbul-umbul, atau benda sejenisnya dirambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon penghijauan, fasilitas umum lainnya, atau melintang dijalan;
Berkaitan dengan adanya pelanggaran dimaksud perlu dilaksanakan operasi penertiban reklame, gambar dan atribut oleh Tim Terpadu yang melibatkan Perangkat Daerah terkait : Satpol PP, PKPLH, BPPKAD, DPMPTSP, DISHUB dan 9 (sembilan) Kecamatan.
Kegiatan penertiban reklame, gambar dan atribut mendapat 250 reklame yang berada di wilayah jln. Sosokartono, Sekitar Desa Bacin, Jln. Mayor Kusmanto, Jln. Pramuka dan Jln. Pemuda

Tinggalkan Balasan