Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Komplek Menara Kudus

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata pada hari Kamis, 05 Oktober 2023 telah melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan komplek Menara Sunan Kudus. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang. Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar demi lancarnya arus lalu lintas.
Penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL telah melanggar Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Kegiatan ini bertujuan untuk mensterilkan area yang menjadi larangan untuk berjualan.
Tujuan dilaksanakannya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di komplek Menara Sunan Kudus ini agar arus lalu lintas berjalan dengan lancar dan memberikan kesan keindahan bagi para peziarah.