PEMILIK / PENGELOLA KARAOKE DIVONIS PIDANA KURUNGAN DAN BARANG BUKTI PERALATAN KARAOKE DIRAMPAS UNTUK NEGARA

Kudus, 1 Desember 2023 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupeten Kudus kembali melimpahkan kasus pelanggaran perda 4 (empat) café karaoke ke Pengadilan Negeri Kudus oleh PPNS.
Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelub Malam, PUB, dan Penataan Karaoke dan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus serta Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Pengadilan Negeri Kudus menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa pemilik/pengelola tempat hiburan karaoke, dengan putusan Hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kegiatan usaha hiburan karaoke, memutuskan terdakwa (Pemilik/Pengelola karaoke) divonis pidana kurungan dan barang bukti peralatan karaoke dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti miras dirampas untuk di musanahkan.
persidangan kasus tipiring digelar dalam rangka penegakan Perda nomor 10 tahun 2015. Selain itu, pemrosesan secara hukum ini juga bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat lainnya