Pembekalan Pelaksanaan Kegiatan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2023

Kudus, 17/2/2023 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi Pembekalan Pelaksanaan Kegiatan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2023 dengan membentuk tim penegakan hukum antar instansi terkait, di Ruang Rapat Lantai IV Gedung C,
Bupati Kudus DR. Hartopo, pembentukan tim serta pembekalan untuk pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai sangat efektif dan perlu dilakukan untuk memperjelas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) para anggota yang bertugas.
EEN ERLIANA, S.Sos selaku Analis Peningkatan Usaha Pertanian dan Agrobisnis Biro Infrastruktur dan SDA Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa penggunan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum meliputi:
(1) Kegiatan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau.
(2) program sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
(3) program pemberantasan barang kena cukai ilegal diantaranya
– pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal.
– operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.
– penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kasatpol PP Kudus Drs.Kholid,MM mengatakan, pembekalan penegakan hukum terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai, supaya bisa maksimal kinerja tim dengan turut membantu pihak Bea Cukai Kudus untuk melakukan penghentian jika ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus Arief Setijo Noegroho kegiatan ini merupakan sebuah sinergitas antara Bea Cukai dan Satpol PP Kudus. Bea Cukai dan seluruh lapisan masyarakat bahu membahu memberantas peredaran rokok dengan pita cukai illegal. Peran serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam perang melawan peredaran pita cukai illegal,

Tinggalkan Balasan