JUTAAN ROKOK ILEGAL HASIL PENINDAKAN DIMUSNAHKAN

Satpol PP Kabupaten Kudus melaksanakan Pemusnahan Bersama dan Serentak Barang Bukti, Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan di Bidang Cukai di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat, 04/08/2023.
Kasatpol PP Kabupaten Kudus Drs. Kholid, MM, Rokok ilegal yang di musnahkan hasil Sinergitas Satpol PP dengan Bea dan Cukai kabupaten Kudus dalam aksi Gempur rokok ilegal dalam aksi Gempur rokok ilegal dengan metode pendekatan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi dan evaluasi efek jera kepada penjual rokok bermerek tanpa pita cukai / illegal.
Dalam acara Pemusnahan Bersama dan Serentak Barang Bukti, Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan di Bidang Cukai dihadiri Bupati Kudus, Pemprov Jawa Tengah, Forkopimda se Karisidenan Pati, Kepala KWDJB dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Kepala Biro ISDA, Kepala KPPB dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Kepala OPD se-Kabupaten Kudus, Kepala Satpol se Karisidenan Pati, Camat se-Kabupaten Kudus, Lurah, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat.
Bupati Kudus Dr. H.M. Hartopo, dalam sambutannya upaya mewujudkan kepastian dan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai di wilayah Kabupaten Kudus serta sebagai tindak lanjut kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) illegal, Salah satu tugas Bea dan Cukai adalah melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor maupun peredaran barang kena cukai yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi.
Lanjut Hartopo dalam rangka sinergi dan optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang Penegakan Hukum sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, kami mengusulkan untuk diselenggarakan kegiatan Sosialisasi di Bidang Cukai dengan Pemusnahan Barang 2 Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) melalui sinergi pemanfaatan alokasi DBHCHT Kabupaten Kudus Tahun 2023.
selanjutnya Bupati Kudus dan jajaran terkait memusnahkan rokok Ilegal yang menjadi Barang Bukti Negera, barang berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal untuk dimusnahkan adalah sebesar 6.159.970 (enam juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh) batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp 7.025.384.100,00 (tujuh miliar dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah).

Tinggalkan Balasan