Update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

update operasi yustisi tim terpadu

KUDUS/ 12 Jan 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19diwilayah Kab.Kudus yang dipimpin oleh Kasi tibumtranmas bpk Novandi Tjahja Widodo SH. dan kasi lidik bpk Gatot prasetyo utomo. SHUntuk Lokasi dan sasaran antaralain : Penegakan protokol kesehatan di kafe SS kaliputu, di cafe angkrigan jln Hos cokroaminoto, di Ayam geprek sai di jln Mejobo turut kel mlati norowito, di Arena Kuliner NONGKI NONGKI di jln Mejobo turut desa Megawon, Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.

Tim terpadu Satpol PP Kabupaten Kudus bersama Kodim 0722 Kudus dan Polres Kudus menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Jati agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan