12.132 BOTOL MIRAS BERBAGAI MERK DITERTIBKAN SATPOL PP KUDUS.

KUDUS, 24-08-2023, Kasatpol PP Kudus Drs. kholid, MM. bersama Kabid Penegakan Perda dan Pejabat Struktural lainnya beserta anggota menertibkan Gudang Minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Dawe di temuan sebanyak 911 dos dengan rincian 12.132 botol miras berbagai merk dengan menggunakan armada 3 mobil patrol, 1 mobil patrol Kecamatan Dawe, 2 mobil bak terbuka, 1 mobil double cabin dan 1 truk dalmas.
Kasatpol PP Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan dan petunjuk pimpinan serta menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras yang sangat meresahkan warga, dan kegiatan operasi ini merupakan operasi miras terbesar sepanjang sejarah Satpol PP kudus sebanyak 12.132 botol berbagai merk.
Lanjut Kholid bahwa kegiatan tersebut sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus, Juga Perda no 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Kasatpol PP Kudus berharap seluruh elemen masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Kudus yang dalam hal ini Satpol PP Kudus bahu membahu dan bersinergi untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Kudus dengan melaporkan atau menginformasikan kepada kami jika mengetahui adanya seseorang yang memproduksi, mengedarkan miras di lingkungannya. Kepedulian masyarakat ini akan sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi berbagai potensi permasalahan. Hal ini juga tidak hanya terbatas pada miras semata, namun terhadap hal apapun aktifitas yang meresahkan masyarakat.
Yang bersangkutan minggu depan di panggil ke kantor Satpol PP Kudus untuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku dan selanjutnya barang bukti disita dan diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk proses lebih lanjut.
Pasca proses hukum / putusan pengadilan di rencanakan segera dilakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di depan umum, dengan berkoordinasi kepada dinas / instansi terkait.

Tinggalkan Balasan