SATPOL PP KUDUS OPERASI TEMPAT KARAOKE

KUDUS-08/11/2023 Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan operasi Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelub Malam, PUB, dan Penataan Karaoke dan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus serta Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di wilayah Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.
Kasatpol PP Kudus, Drs. Kholid, MM memimpin langsung kegiatan tersebut di dampingi Kabid Gakda, dan Kasi Binwasluh, serta Anggota, mengatakan kegiatan ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus di salah satu café karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati.
Dalam giat operasi penertiban penegakan peraturan daerah, di amankan beberapa peralatan karaoke dan beberapa minuman beralkohol.
Barang bukti di amankan di kantor Satpol PP Kudus, sedangkan Pemandu Lagu dan pengelola, diminta datang ke kantor untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. (tb)