SATPOL PP KUDUS MENYEGEL BANGUNAN BELUM MENGANTONGI IMB

Kudus, 18 Desember 2023 Penyegelan bangunan di wilayah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus yang di pimpin oleh Kabid Gakda yang didampingi Kabid Tibum Tranmas dan Kasi Binwaslu serta regu patroli Siang, penyegelan dilakukan berdasarkan surat dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Kudus.
Pihak pengembang telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Oleh karena itu pihak pengembang harus segera mengurus dan menyelesaikan perizinan IMB sesuai peraturan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan pembangunan di kawasan tersebut
Dalam penyegelan tersebut, Satpol PP Kabupaten Kudus memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pemilik bangunan terkait pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan.tb