PENEGAKAN PERDA KARAOKE OLEH SATPOL PP KUDUS

KUDUS-09/11/2023 Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan operasi Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelub Malam, PUB, dan Penataan Karaoke dan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus serta Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di wilayah Kecamatan Jati Kabupaten Kudus dengan di dukung oleh TNI dan Polri.
Kasatpol PP Kudus, Drs. Kholid, MM memimpin langsung kegiatan tersebut di dampingi Kabid Gakda, PPNS, Pejabat Struktural, Anggota Satpol PP Kudus dan di dukung oleh Polri dan TNI, mengatakan kegiatan ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus terhadap café karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati yang pada malam hari ini masih menemukan dua tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi.
Dalam giat operasi penertiban penegakan peraturan daerah, di amankan beberapa peralatan karaoke dan beberapa minuman beralkohol, Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta..
Barang bukti di amankan di kantor Satpol PP Kudus, sedangkan Pemandu Lagu dan pengelola, diminta datang ke kantor untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. (tb)