11.280 BOTOL MINUMAN BERALKOHOL DIMUSNAHKAN HASIL OPERASI SATPOL PP KUDUS.

Selasa (19/9) Penandatangan Berita Acara Pemusnahan Minuman Beralkohol oleh Bupati Kudus, Forkopimda, Kasatpol PP Kudus, Tokoh Agama, Sebanyak 11.280 botol minuman beralkohol (Mikol) berbagai merk dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan minuman beralkohol ini merupakan hasil operasi Satpol PP Kudus.
Bupati Kudus Dr. H.M. Hartopo menyampaikan upaya nyata dalam hal ini adalah hasil dari operasi yang sudah mendapatkan putusan dari pengadilan negeri Kudus yaitu disita untuk dimusnahkan.
Mudah-mudahan dengan adanya pemusnahan ini diharapkan akan mengurangi bahkan hilangnya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kudus, mengingat banyak kasus perkelahian, pembunuhan yang merupakan dampak dari minuman beralkohol.
Hal ini harus kita antisipasi dan saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya semua pihak dalam pemberantasan minuman beralkohol
Pemusnahan minuman beralkohol yang kita lakukan hari ini merupakan bukti nyata upaya pemerintah Kabupaten Kudus bersama seluruh jajaran Forkopimda dalam memberantas peredaran minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid menjelaskan minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut adalah hasil sitaan pada tahun 2023, Jenis mikol bervariasi dari berbagai merk, Hal ini sesuai Peraturan Daerah No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus,