Operasi Gabungan Satpol PP Dan Polres Kudus

OPSGAB SATPOL PP & POLRES

Operasi gabungan/opsgab antara Satpol PP Kudus dengan Polres Kudus, dilaksanakan dalam rangka menegakkan Perbup no. 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegaka Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona  Virus Disease 2019 di Kab. Kudus.

Opsgab dilaksanakan dengan melibatkan berbagai elemen pemangku kebijakan antara lain Polres Kudus yang juga merupakan anggota Satgas Covid-19 di Kab. Kudus bersama Satpol PP.  sasaran Opsgab tersebut adalah anggota masyarakat yang tidak menggunakan masker dan para pelaku usaha yang tidak mengatur jarak di tempat usaha yang dikelolanya.

Dalam opsgab dilakukan penindakan terhadap para pelanggar Perbup tersebut berupa Sanksi administratif dan sanksi social. Sanksi social yang diberikan berupa membersihkan tempat public maupun sanksi lainnya yang berkaitan dengan public area.

Terhadap para pelanggar selain diberikan sanksi administrasi berupa denda dan sanksi social juga diberi peringatan tertulis berupa secarik kertas sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. Jika di kemudian hari ditemukan yang bersangkutan melanggar kembali, maka dapat diberikan hukuman yang lebih berat.

Setiap hari dilakukan rekap jumlah pelanggaran untuk dilaporkan kepada pimpinan.