UPDATE PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Selasa, 26 Januari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19 di) Kabupaten KudusDalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Mejobo, Koramil Mejobo, Kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan bar dengan SasaranWarga masyarakat yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di perempatan desa mejobo mendapati 4 (empat) pengguna jalan yang tidak memakai masker dan di jalan Desa kirig mendapati 1 pelanggar yang tidak memakai masker, pelanggar di kenakan sanksi kerja sosial.

2. Giat gabungan TNI – Polri – Satpol PP – Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) sesuai Surat Edaran Bupati dengan sasaran :- Warga masyarakat dan pelaku usaha yang masih melaksanakan kegiatan melebihi batas waktu yang telah di tentukan oleh pemerintah ( sesuai Surat Edaran Bupati tentang Perpanjanagan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat ) * Warung Angkringan Gang 4 di minta segera menutup lapaknya. * Warung Sego Sambel di minta segera menutup lapaknya- Area Ruko Ronggolawe dan Ruko Agus Salim : Pedagang angkringan yang masih buka di minta segera mengemasi barang dagangannya dan segera menutup lapaknya karena batas waktu PKL hanya sampai jam 21.00 WIB.- Area PKL Jagung di Taman Krida : Pedagang yang masih buka di minta segera menutup lapaknya. – Area PKL GOR Bung Karno :Pedagang yang masih buka di minta segera menutup lapaknya.

3. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 di wilayah Kab Kudus.

Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan