UPDATE PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM)

KUDUS- Rabu, 27 Januari 2021 Kegiatan operasi Yustisi Himbauan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001159 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19 di) Kabupaten KudusDalam kegiatan ini menghimbau kepada pelaku usaha dan tempat keramaian di wilayah agar selalu mentaati protokol kesehatan dan juga mentaati jam operasional yang di tentukan.

1. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Mejobo, Koramil Mejobo, Kecamatan Mejobo bersama Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah kecamatan mejobo dengan SasaranWarga masyarakat yang melintas di depan kantor kecamatan mendapati 7 (tujuh) pengguna jalan yang tidak memakai masker pelanggar di kenakan sanksi kerja sosial.

2. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Jekulo, Koramil Jekulo, Kecamatan Jekulo telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Guna Antisipasi peningkatan Covid-19 di wilayah Kab. Kudus. Memberikan himbuan kepada masyarakat juga pelaku usaha seperti pasar tradisional, pedagang keliling, dan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan pemerintah menerapkan protokol kesehatan.

3. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Bae, Koramil Bae, Kecamatan Bae telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Guna Antisipasi peningkatan Covid-19 di wilayah Kab. Kudus. Memberikan himbuan kepada masyarakat juga pelaku usaha seperti Indomart, Warung makan Anik dan Pasar jambu.

4. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kaliwungu, Koramil kaliwungu, Kecamatan kaliwungu telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Guna Antisipasi peningkatan Covid-19 di wilayah Kab. Kudus- memberikan surat edaran Bupati Kudus tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat kepada pedagang di sepanjang prambatan kidul.- memberikan himbauan kepada pedagang nasi goreng yang masih buka di kedungdowo,

5. Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh personil gabungan Polsek Kota, Koramil Kota, Kecamatan Kota telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/184/01.00/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Guna Antisipasi peningkatan Covid-19 di wilayah Kab. Kudus dengan memberikan himbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan pemerintah dengan selalu mentaati protokol kesehatan.

6. Giat gabungan TNI – Polri – Satpol PP – Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) sesuai Surat Edaran Bupati dengan sasaran . – Jl. SosrokartonoMembina PKL yang masih buka di sepanjang Jl. Sosrokartono di minta untuk segera menutup lapaknya jam 21.00 WIB sesuai peraturan yang berlaku selama masa pandemi Covid-19.

7. Dalam kegiatan Ops Yustisi tsb petugas telah memberikan himbauan terkait prokes serta membubarkan masyarakat yang telah berkerumun di tempat tempat umum sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No.800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna antisipasi peningkatan covid-19 di wilayah Kab Kudus.

Apabila terdapat pelanggaran maka dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaI upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kudus.(Tb)

Tinggalkan Balasan